Masyarakat berlibur di Lapangan Taman Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6/2019).


Seorang fotografer William Saputra mengaku diminta mengurus izin untuk sesi pemotretan prawedding di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Untuk sesi pemotretan tersebut, dia mengaku dikenakan tarif Rp 750.000. Pengakuan itu kemudian viral saat diunggahnya di akun instagramnya williamsaputra_. Dalam akunnya, ia menuliskan, “sekarang foto di Lapangan Banteng ditarifin Rp 750.000 katanya pak satpam”. Saat dikonfirmasi, William menceritakan, awalnya ia tengah memfoto kliennya untuk prawedding di Lapangan Banteng. “Namun tiba-tiba aja satpam datang terus minta saya izin dahulu ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kelurahan Sawah Besar,” ujar William saat dihubungi, Selasa (22/10/2019). Padahal, lanjut William, barang-barang yang dibawa saat itu tak banyak. Bahkan, ia hanya membawa baju casual tanpa gaun untuk calon pengantin. Ia bingung ketika satpam meminta untuk membayar dan mengisi data. Sebab, berdasarkan pengetahuannya, Lapangan Banteng sering digunakan masyarakat untuk hunting foto secara gratis. Apalagi, tak ada pemberitahuan terkait pungutan biaya saat pemotretan di Lapangan Banteng. “Saya diminta untuk mengisi sebuah buku tamu lengkap dengan nama, alamat, dan nomor telepon. Setelah itu saya juga diminta untuk mengurus izin terlebih dahulu ke PTSP Sawah Besar ketika akan melakukan sesi foto prewedding di Lapangan Banteng,” ucap William. Setelah mendapat penjelasan tersebut, ia langsung meninggalkan Lapangan Banteng.
“Saya setelah disuruh bayar langsung pergi karena klien saya menyetujuinya. Yang saya heran baru kali ini diminta biaya untuk foto di Lapangan Banteng,” ujarnya.
AYO SEGERA BERGABUNG DENGAN KAMI ^^ 



Penjelasan PTSP
Sementara itu, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan Pasar Baru, Rini mengatakan, sebenarnya tidak perlu ada izin untuk kegiatan seperti yang dilakukan William Saputra. “Sebenernya kalau kepentingan pribadi dan sifatnya tidak komersiil itu tadi sih arahannya Dinas Kehutanan tak usah izin ke PTSP,” ujar Rini. Menurut dia, pungutan hanya untuk kegiatan komersial seperti pembuatan iklan atau shooting. “Kalau untuk pemotretannya komersial dan dia bawa kru masuknya skalanya retribusi,“ katanya. Rini mengaku, kurangnya sosialisasi terhadap para penjaga Lapangan Banteng mengenai aturan tersebut. Kasus seperti William sebelumnya sering terjadi. “Iya soalnya ada juga yang kadang di ibu-ibu datang ke PTSP untuk izin foto Lapangan Banteng. Ini sebenernya tidak semua harus ke PTSP, cukup ke unit pengelola saja,” ucapnya. Ia mengatakan, pihaknya telah memberi penjelasan kepada seluruh penjaga untuk tidak lagi mengarahkan orang yang hendak foto di Lapangan Banteng ke PTSP. “Udah di-briefieng kok, jadi semua penjagaan sudah tahu terkait biaya retribusi itu,” tuturnya. Adapun biaya untuk pemakaian lokasi taman untuk shooting film selama 1-2 hari sebesar Rp 1.250.000. Kemudian, untuk bazar, perlombaan, sarasehan, pameran, acara kegiatan lain dikenakan biaya Rp 1.000.000 per lima hari.